DAERAHNEWSSUMUT

Ketua DPRD: Perbedaan Pendapat Itu Hal Biasa Jangan Diframing Lain

Selasa, 29 November 2022, 05:57 WIB
Last Updated 2022-11-28T22:57:59Z

 

Tim 14 anggota DPRD Palas menjelaskan terkait gagalnya penetapan KUA PPAS, sama sekali tidak bermaksud mencekal APBD Palas TA 2023.

PALAS-BERITAGAMBAR ; 

Perbedaan pendapat dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hal biasa, terutama di saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).


Demikian Ketua DPRD kabupaten Padanglawas (Palas), Amran Pikal Siregar,  Senin (28/11) saat dimintai keterangan terkait gagalnya penetapan KUA PPAS.


Bahkan terkesan diframing lain, seolah 14 orang anggota DPRD yang tidak hadir itu ingin mencekal paripurna penetapan KUA PPAS, karena tidak setuju dengan pengalokasian anggaran PPPK yang nilainya mencapai Rp.67 miliar.


Padahal dari 13 orang anggota badan anggaran DPRD Palas, termasuk sekretaris dewan telah mengajukan pertambahan waktu pembahasan, mengingat adanya perbedaan pendapat.


Terutama pengalokasian anggaran PPPK yang nilainya mencapai Rp 67 miliar hanya diputuskan sepihak, dengan mengabaikan saran dan masukan DPRD.


Belum lagi di saat pembahasan tim anggaran eksekutif tidak mampu menjelaskan berapa sebenarnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, supaya bisa dilakukan rasionalisasi anggaran.


Disitulah perdebatan dan perbedaan pendapat diantara anggota badan anggaran legislatif. Jadi bukan karena tidak setuju dengan pengalokasian anggaran PPPK.


Di saat pembahasan KUA PPAS hari pertama itu juga telah diajukan untuk penambahan waktu pembahasan, mengingat belum disahutinya permintaan DPRD untuk dilakukan rasionalisasi anggaran.


Bahkan sampai menjelang memasuki waktu paripurna penetapan sesuai jadwal hasil Banmus, Senin (21/11) Dimana KUA PPAS yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp.887.982.029.412. Termasuk PAD sebesar Rp. 87.849.536.844, pendapatan transfer sebesar Rp. 800.132.492.568.


Maka begitu melihat kejanggalan tersebut maka 14 anggota DPRD, yang diantaranya termasuk anggota badan anggaran, tidak menginginkan dilakukan penetapan sebelum ditemukan kesepakatan bersama.


Seperti kata Elfin H. Harahap dari fraksi PKB, salah seorang anggota badan anggaran dengan tegas mengatakan bahwa yang 14 anggota dewan itu tidak ada niat untuk menggagalkan paripurna penetapan. Apalagi mendapat tekanan atau pesanan dari pihak tertentu supaya dibatalkan penetapan APBD TA 2023.


Tetapi kita ingin mengingatkan agar jangan sampai diabaikan tahapan pembahasan KUA PPAS, sehingga eksekutif bisa menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Ranperda APBD 2023 yang memihak pada rakyat. 


Namun ke 14 anggota DPRD tersbut mngatakan tidak ada masalah dengan KUA PPAS, sesuai aturan pedoman pnyusunan APBD, sebab rapat paripurna yang gagal itu bukan final dan tertutup untk tidak dibahas lagi.


Sehingga saat ini pihaknya sedang berkoordnasi dengan ketua TAPD untuk pembahasan dan penyamaan persepsi dalam penetapan KUA PPAS terdebut. Begitu juga dalam hal ranperda APBD nanti bisa saja dilakukan kesamaan persepsi dalam postur APBD Palas TA 2023 sesuai peraturan dan perundang-undangan. (BG/PAL)




TRENDINGMore