HUKUMKRIMINALMEDANNEWS

Ketua Geng Motor Pelaku Begal dengan Sajam Ditangkap Polisi

Kamis, 03 November 2022, 10:43 WIB
Last Updated 2022-11-03T03:43:48Z

Ketua Geng Motor Uyot, Raja Wisnu, yang kerap membuat resah masyarakat dan sering melakukan perampokan akhirnya diringkus polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Ketua Geng Motor Uyot, Raja Wisnu,  yang kerap membuat resah masyarakat dan sering melakukan perampokan akhirnya diringkus polisi.


Pria berusia 18 tahun tersebut sempat buron beberapa waktu setelah tujuh orang rekannya ditangkap.


Para pelaku yang merupakan komplotan geng motor ini ditangkap setelah melakukan perampokan sepeda motor.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (30/8/2022) silam.


Saat diinterogasi oleh Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, terungkap bahwa pelaku bersama Gerombolan nya ini sudah sering beraksi di kawasan Kecamatan Medan Barat.


"Dimana saja kamu melakukan kejahatan terkait geng motor yang kamu pimpin itu. Dimana saja kau lakukan kejahatan di Medan Barat atau di Medan ini, pasti kau ingat," tanya Ruzi kepada pelaku.


"Adam Malik, karya, Brayan, Bilal," jawab Raja.


Kemudian, Ruzi menanyakan di kawasan Brayan, pelaku mendapatkan apa dan melakukan perbuatan tersebut dengan siapa saja.


"Vario. Sama kawan-kawan (pelaku yang sudah tertangkap)," kata Raja.


Lalu, Ruzi pun menanyakan posisi otak pelaku ini sebagai apa di dalam kelompok geng motor tersebut.


"Ketua pak, ada sekitar 20 orang (anggota)," jawab Raja.


Ruzi pun menanyakan, apa alasannya remaja yang tinggal di kawasan Kecamatan Medan Marelan tersebut bisa dipilih menjadi ketua, dan senjata apa yang sering dibawa saat melakukan kejahatan.


"Berani. Celurit pak," katanya.


Kemudian, Raja pun mengaku menyesal setelah tertangkap oleh polisi dan mendekam di sel tahanan.


Ia pun menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya yang masih kerap meresahkan masyarakat untuk berhenti melakukan perbuatan tersebut.


"Saya Raja Wisnu meminta maaf sebesar-besarnya karena sudah melakukan kesalahan tersebut, untuk kedepannya saya berjanji tidak mengulangi nya lagi," ucap Raja.


"Tolong lah untuk kalian yang diluar sana janganlah seperti ini, ujung-ujungnya nanti seperti saya seperti ini," katanya.


Sebelumnya, tujuh orang anggota geng motor yang beraksi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat dibekuk polisi, tiga diantaranya masih dibawah umur.


Ketujuh komplotan geng motor tersebut yakni, SWK alias ST (18) warga Desa Sentis, Kecamatan Percut Seituan, AR alias BR (17) warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.


JA alias JJ (17) warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, ASN alias UB (16) warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.


SA alias ST (18) warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, AA alias SW (20) Warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, dan DM (19) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat.


Gerombolan geng motor ini ditangkap polisi setelah melakukan perampokan terhadap seorang pria berinisial RS (21) warga Jalan Yos Sudarso.


Diketahui, rekaman aksi begal tersebut pun sempat terekam kamera pengawas CCTV dan beredar di Media sosial, pada Rabu (30/8/2022) lalu.


Dalam rekaman video tersebut, tampak sejumlah orang menggunakan sepeda motor mondar-mandir di tempat kejadian.


Beberapa pelaku juga tampak menentang senjata tajam jenis samurai.


Malam itu, terlihat situasinya sedang sepi dan hanya sejumlah pelaku yang meramaikan jalan tersebut.


Saat itu, ada dua orang pria yang menjadi korban pembegalan.


Para pelaku berhasil melarikan handphone dan sepeda motor milik korban.


Pada saat kejadian, korban juga sempat diancam menggunakan samurai yang ditempelkan ke leher korban.


7 Pelaku Lainnya Sudah Ditangkap

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman menjelaskan Raja Wisnu ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Marelan, pada Senin (31/10/2022) malam.


Ia mengatakan, penangkapan terhadap otak pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh orang pelaku yang sebelumnya telah diamankan beberapa waktu lalu.


Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan awal, ketua geng motor Uyot ini mengaku telah melakukan kejahatan dibeberapa lokasi di kecamatan Medan Barat.


"Pelaku ini mengaku telah melakukan berbagai kejahatan dengan kekerasan yang terjadi di Medan Barat, ada sekitar empat lokasi dimana semuanya menggunakan senjata tajam berupa celurit," bebernya.


Ruzi mengungkapkan, terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Kami berupaya untuk melanjutkan seluruh kasus yang dia lakukan agar benar-benar menjadi efek jera," tegasnya.


Dikatakannya, untuk kasus tersebut saat ini petugas masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi begal tersebut.(BG/MED)

TRENDINGMore