NEWSSAMOSIRSUMUT

Pemuda dan Masyarakat Samosir Demonstrasi ke Kejatisu, Meminta Oknum Mafia Tanah di APL Tele Diadili

Selasa, 29 November 2022, 14:45 WIB
Last Updated 2022-11-29T07:45:21Z
Dua ratusan massa Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat (AGPM) Samosir, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejatisu, menuntut penuntasan perkara Tipikor Penggelapan Tanah Negara dan APL Tele.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat (AGPM) Samosir, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Selasa (29/11).


Dengan menggunakan sepeda motor dan dua unit mobil, Orator aksi Ambrin Simbolon, dan Darma Wijaya Naibaho, meminta Kejatisu menetapkan Mangindar Simbolon dan Waston Simbolon sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian.


"Ir. Mangindar Simbolon MM, dan Drs. Waston Simbolon MM adalah mafia tanah dan penipu masyarakat Samosir. Selamat datang di Samosir negeri indah kepingan surga sarang mafia tanah," pekik koordinator aksi, Ambrin Simbolon, dalam orasinya.


Dijelaskan, Ir. Mangindar Simbolon MM merupakan mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Sedangkan Drs. Waston Simbolon MM adalah mantan camat Kecamatan Harian.


Keduanya terlibat dengan kasus perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektar (hutan lindung seluas 234 Ha dan APL seluas 285 Ha) senilai Rp. 32.740.000.000,- di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.


Dugaan keterlibatan Ir. Mangindar Simbolon yang saat itu adalah sebagai Kadis Kehutanan Kabupaten Toba Samosir dan Drs. Waston Simbolon sebagai Camat Harian, bermula saat adanya rencana untuk melegalkan penguasaan masyarakat dan pengurusan atas tanah seluas 519 Ha di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.


Mereka, sambungnya, mengusahakan terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir melalui bantuan Sekda Toba Samosir, Drs. Parlindungan Simbolon (yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022).


"Maka kata 'Mafia Tanah' adalah kata yang sepadan ditetapkan kepada mereka sebab mereka itu terorganisir, terstruktur dan tersistematis serta melibatkan banyak pihak. Mereka juga memiliki kemampuan merekayasa hukum dan kemampuan finansial luar biasa. Juga mampu mempengaruhi kebijakan/keputusan pemangku pertanahan atau instansi terkait lainnya," tegas Ambrin Simbolon.


Maka, sambungnya, sudah jelas dan terang benderang bahwa seharusnya juga saudara Mangindar Simbolon dan Waston Simbolon ditetapkan jadi tersangka, mengingat kedua nama tersebut terlibat secara langsung dalam pengurusan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir tentang penguasaan masyarakat dan pengurus atas tanah seluas 519 Ha di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Toba Samosir.


Bahwa keterlibatan kedua tokoh dan mantan Pejabat Daerah Pemerintah Kabupaten Samosir diatas merupakan sesuatu hal yang sangat 'Bodoh' dan 'Salah', sebab seharusnya kedua orang tersebut tersebut seharusnya ikut menjaga dan melindungi kelestarian alam Samosir dan Danau Toba akan tapi malah ikut merusak ekosistem Samosir dan Danau Toba.


Atas dasar tersebut, Masyarakat Kabupaten Samosir yang berunjuk rasa meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan Ir. Mangindar Simbolon MM dan Drs. Waston Simbolon MM sebagai tersangka.


"Kemudian, memeriksa dan mengadili Ir. Mangindar Simbolon MM dan Drs. Waston Simbolon MM," pungkasnya.


Sebagai informasi, dalam perkara tindak korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, kejaksaan telah menetapkan 3 orang terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan: Nomor: 67/Pid.Sus- TPK/2021/PN Mdn tanggal 13 Januari 2022 atas nama Terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu, Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Parlindungan Simbolon, dan Putusan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 26 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Sahala Tampubolon.


Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Febri menemui massa Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir.

Perwakilan Kejatisu menerima aspirasi Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir.


"Kami menerima dan mengapresiasi laporan Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir, silahkan berikan laporan sesuai dengan mekanisme.


Karena setiap laporan akan teregister dan sampai kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,"ujarnya.(BG/MED)





TRENDINGMore