HUKUMMEDANNEWSPERISTIWA

PN Medan Vinos Kurir Sabu 10 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022, 10:11 WIB
Last Updated 2022-11-17T03:11:10Z

Suhardi (32) kurir sabu 100 gram divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Suhardi (32) kurir sabu 100 gram divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, Rabu (16/11).


Warga Jalan Karya Damai, Kecamatan Medan Barat tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 Miliar dengan subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim, Ahmad Sumardi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Mengakui dan menyesali perbuatannya," kata hakim.


Diketahui, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Panjaitan.


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.


Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Panjaitan dalam dakwaannya menuturkan bahwa pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, dimana sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto (masing-masing anggota Polrestabes Medan) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang memperjualbelikan Narkotika dengan sebutan sabu yaitu Ukem (dalam penyelidikan).


"Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mengetahui nomor Handphone Ukem tersebut. Lanjutnya, para saksi menghubungi Ukem dan menyaru sebagai pembeli lalu memesan sabu seberat 75 gram," kata Jaksa.


Usai sepakat dengan Ukem, para saksi menunggu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat kedatangan Ukem untuk mengantarkan sabu tersebut.


Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Suhardi als Ardi mendatangi para saksi dan mengatakan untuk mengantar sabu atas suruhan Ukem, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita barang bukti berupa dua bungkus plastik besar Narkotika dengan sebutan sabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 75 gram, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6888 UC warna hitam dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.


"Setelah diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa di rumah juga masih ada sabu yang lain. Atas keterangan tersebut, para saksi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Karya Damai Gang Ayem No 33, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip Narkotika dengan berat bersih 25 gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip kosong," sebutnya.(BG/MED)

TRENDINGMore