INFRASTRUKTURNEWSSAMOSIRSUMUT

Proyek Jalan Sihapilis-Tanjungan Rp9, 6 Miliar Terancam Putus Kontrak

Senin, 21 November 2022, 09:35 WIB
Last Updated 2022-11-21T02:35:57Z

Pekerjaan lanjutan rekonstruksi jalan Sihapilis-Tanjungan terancam putus kontrak atau tidak tuntas.


SAMOSIR -BERITAGAMBAR:

Satu paket proyek APBD 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Samosir yakni Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sihapilis – Tanjungan Rp 9, 6 Miliar,  terancam putus kontrak atau tidak dapat diselesaikan.


Hal ini disampaikan pegiat anti korupsi Kabupaten Samosir, Dian P Sinaga (21/11) di  Pangururan.

“Dari mulai proses lelang, kita sudah ragu dengan keberadaan kontraktornya yang asal Jakarta,” ujar Sinaga.



Ia merinci, proyek dengan nomor kontrak: 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, tanggal SPMK: 11April 2022, nilai Kontrak: Rp. 9.699.450.000, sumber dana APBD TA 2022, konsultan: CV JO-MAS KONSULTAN, penyedia jasa: PT Sangguna Garuda Persada, dengan waktu pelaksanaan:180 hari kalender itu, perlu diperhatikan secara signifikan oleh Dinas PUTR Kabupaten Samosir


“Kalau proyek ini tidak tuntas, tentu masyarakat Samosir yang dirugikan,” sebutnya.


Berdasarkan hasil pantauan terbaru di lokasi proyek, kata Dian, pekerjaan itu tidak sesuai dengan progres. “Maka kita sudah menyurati pihak Dinas PUTR Samosir,” imbuhnya.


Menurutnya, fakta fakta kejanggalan dugaan persekongkolan pihak terkait sudah terlihat sejak awal. “Pada bulan September 2022, progres pekerjaan dimaksud masih berada dikisaran 30 persen.


Namun kata Dian, pihak PUTR telah membayarkan 56 persen. “Patut diduga terjadi rekayasa (pemalsuan berkas: red) dan bukti bukti dokumentasi sudah kita pegang,” tegas Dian lagi.


Ditambahkan dia, kejanggalan lainnya sebagai fakta pendukung, bahwa pekerjaan itu tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan No. 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf (F) Persyaratan Teknis point (2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.


“Yakni, Asphalt Mixing Plan (AMP) kapasitas 60Ton/jam dan stone crusher 60 ton/jam, tidak ada instalasi Asphalt Mixing Plan (AMP) dan Stone Crusher di lokasi proyek,” bebernya.


Selanjutnya disampaikan, proyek Sihapilis yang disebut sebut melibatkan orang berpengaruh itu, akan dilaporkan ke aparat hukum. “Kita tinggal menunggu balasan surat dari Dinas PUTR,” katanya.


Berdasarkan penelusurannya, diungkapkan Dian, beberapa pengusaha penyedia material sudah menghentikan suplay material ke pihak kontraktor, akibat terkendala pembayaran.


Dian berharap, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom secepatnya mengambil tindakan. “Agar masyarakat Kabupaten Samosir tidak dirugikan oleh pihak yang tak bertanggungjawab,” tegasnya.


Pihak Dinas PUTR, Masrum Parhusip sebagai pengawas,  mengatakan, sampai saat ini progres pekerjaan masih berjalan.


Ketika ditanya, apakah peralatan pendukung pekerjaan masih berada di lokasi, dia menyebutkan masih lengkap.


Ia menerangkan, bahwa pembayaran untuk progres pekerjaan termin kedua, mungkin akan dilakukan minggu ini.(BG/TS)

TRENDINGMore