NEWSPERISTIWASUMUT

8 Pemda di Sumut Zona Merah Layanan Publik

Jumat, 16 Desember 2022, 19:05 WIB
Last Updated 2022-12-16T12:05:19Z

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memimpin Rakor Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumut.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Ombudsman RI mengeluarkan hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2021 terhadap Pemerintahan Daerah se-Sumatra Utara. Rinciannya 8 Pemerintah Kabupaten/Kota berstatus zona hijau, 8 Pemkab/Pemkot berstatus zona merah dan 1 Pemprov Sumut serta 17 Pemkab/Pemkot berstatus zona kuning.


Semester (UAS). Jadi, bisa dilihat nilai rapotnya, merah atau tidak. Jadi, bagi daerah zona merah, harus diperbaiki layanan publiknya.


Kemudian, mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan untuk daerah zona kuning meningkatkan pelayanan menjadi zona hijau. Sedangkan, daerah zona hijau, untuk terus memperbaiki dan mempertahankan pelayanan yang sudah baik itu.



"Bersyukurlah banyak yang kuning, inilah amanah kita terhadap rakyat, ini sebagai evaluasi, saya khusus ini aja yang saya sampaikan," ungkap Gubernur Edy.



Untuk 8 Kabupaten/Kota zona merah, Gubernur Edy mengatakan akan melakukan evaluasi duduk bersama dengan masing-masing Pemerintah Daerah tersebut. Menjadi sorotan pelayan publik, di daerah itu, seperti Pendidikan, Kesehatan, Perizinan dan lainnya.


"Kami sudah koordinasi, kami akan panggil banyak urusan pelayanan di pendidikan dan kesehatan saya pelajari dulu. Memang ini masalah kualitas ya. Sumber daya manusia dalam memimpin ini yang akan kita perbaiki," sebut Gubernur Edy, usai rapat kepada wartawan.


Ketua Ombudsman RI, M Najih menjelaskan ada beberapa mal admistrasi yang menjadi sorotan pihaknya, seperti penundaan pengurusan izin berlarut-larut, tidak melayani dengan kepada masyarakat, baru tidak kompeten, dan permintaan imbalan atau gratifikasi.


"Ini yang sekarang jadi prioritas kita bagaimana. Tadi sudah disinggung juga pak Gubernur, pertama bagaimana peningkatan kepatuhan terhadap standart pelayan kepada masyarakat. Karena itu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang," ucap Najih.



Kemudian, ia mengatakan bahwa kedua adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan. Karena ini, menjadi syarat bagaimana pelayanan itu berkualiatas adalah penyelenggara yang harus kompeten dan memiliki standart profesi yang jelas.


"Itu yang terus kita dorong agar penyelenggara pelayanan publik di sumut dari waktu kewaktu semakin berkurang maal administrasi," kata Najih.


Sementara itu, Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua mengungkapkan pelayanan yang baik, sebagai indikator dalam pencegahan korupsi. Karena, akan dilakukan secara profesional dan baik.


"Kita cegah perbuatan korupsinya itu bisa betul-betul ya. Tercermin dari wajah pelayanan publik yang baik. Tapi bagi yang masih tetap tidak berubah, kita akan lakukan tindak dalam waktu dekat KPK dua kali menindak," kata Maruli.(BG/MED)


TRENDINGMore