HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Berkas Lengkap, Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejari Medan

Selasa, 13 Desember 2022, 18:25 WIB
Last Updated 2022-12-13T11:25:44Z

Berkas Lengkap, Bos Judi Online Apin BK Resmi Digelandang ke Kejaksaan Negeri Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12).


Apin BK diserahkan setelah Polisi merampungkan berkas perkara yang menjeratnya.


Selain Apin BK, Polisi turut menyerahkan berkas tebal dan beberapa alat bukti lainnya.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Apin diserahkan untuk tindak pidana perjudian.


"Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi, Selasa (13/12/2022).


Hadi menjelaskan untuk tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir di Polda Sumut.


Proses penyidikan pun hingga kini belum rampung.


Nantinya setelah Apin diserahkan ke Kejaksaan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.


"Koordinasi antara JPU dengan Penyidik apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,"kata Hadi.


Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 Miliar.


Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.


"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Irjen Panca.

Apin BK, tersangka kasus perjudian online Komlpeks Cemara Asri Apin BK saat berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022).  

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon, membenarkan bahwa, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti kasus yang menjerat perjudian online milik Apin BK ke Kejari Medan.


Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut menunggu berkas dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


"Setelah berkas lengkap, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut untuk diperiksa kembali terkait perkara TPPU," bebernya.


Dalam kasus perjudian online, tersangka Apin BK dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.(BG/MED)



TRENDINGMore