NEWSSUMUTUMUM

Dinas Kesehatan P.Siantar Akan Musnahkan 7 Ton Obat Kadaluarsa

Rabu, 07 Desember 2022, 10:06 WIB
Last Updated 2022-12-07T03:06:58Z
Anggota DPRD Kota Pematang Siantar Baren Alijoyo Purba (kiri bawah) turut menyaksikan pemindahan obat kadaluarsa dari gudang farmasi Dinas Kesehatan Pemko, Jl. Sutomo, Selasa (612) ke dalam mobil truk dan mobil truk membawanya ke Karawang, Prov. Jawa Barat untuk pemusnahan.




PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Pematang Siantar akan memusnahkan tujuh ton obat kadaluarsa bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).


Plt Kadis Kesehatan dr. Erika Silitonga menyebutkan, pihaknya akan memusnahkan obat kadaluarsa itu di Karawang, Prov. Jawa Barat saat memuat obat kadaluarsa itu ke dalam tiga mobil truk di gudang farmasi Dinkes, Jl. Sutomo, Selasa (7/12).


Menurut dr. Erika, pemusnahan obat kadaluarsa terdiri tablet, sirop dan butylated hydroxytuluene (BHT) dengan cara membakarnya di incinerator di Karawang, karena di Sumut belum ada alat untuk memusnahkan abat kadaluarsa itu.


Terkait pemusnahan obat kadaluarsa itu, dr. Erika menyebutkan, Dinkes turut melaporkannya ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).


“Kita melaporkan ke BPOM terkait pemusnahan obat kadaluarsa itu dan akan ada pencekan kembali sebelum pemusnahan di Karawang,” imbuh dr. Erika.


Apoteker gudang farmasi Dinkes Elia Haloho menambahkan, pihaknya harus memusnahkan obat kadaluarsa itu, karena termasuk kategori sampah limbah beracun atau bahan berbahaya dan beracun (B3).


Menurut Elia, obat kadaluarsa itu berasal dari Puskesmas dan RSUD dr. Djasamen Saragih dan pengumpulannya di gudang farmasi Dinkes sejak Juni 2022 dan mobil truk yang membawa obat kadaluarsa itu akan berangkat pada hari itu dan akan sampai di Karawang pada Kamis (8/12). “Obat-obatan itu yang sudah kadaluarsa sejak 2014 sampai Juni 2022.”  


Mengenai tempat pemusnahan obat kadaluarsa itu, Elia menyebutkan memang ada yang lain di Jawa Barat dan Dinkes sudah sering memusnahkan obat kadaluarsa di Karawang dan tahun lalu juga, Dinkes memusnahkan obat kadaluarsa di Karawang.


“Tahun 2021, tidak bisa terangkut semuanya, hingga ada sisanya dan tahun depan belum tentu melakukan pemusnahan, tapi menunggu lebih banyak dulu. Kita mengharapkan jangan sampai obatnya kadaluarsa, namun, kita kemarin mendapat bantuan obat-obatan, hibah dari Kemenkes dan Provsu serta waktunya memang terlalu dekat serta masyarakat kurang banyak menggunakannya,” jelas Elia.


Anggota DPRD Baren A Purba yang turut menyaksikan pemuatan obat kadaluarsa itu ke dalam mobil truk menyatakan, seharusnya sudah sejak lama pelaksanaan pemusnahan obat kadaluarsa itu.


“Saya sudah lama mengatakan kepada Kadis Kesehatan agar memusnahkannya dan baru hari ini pemusnahannya dengan membawanya ke Karawang dan membutuhkan biaya besar. Alangkah malunya Sumut tidak memikirkan tempat menghanguskan obat kadaluarsa,” sesal Baren.


Baren meminta agar Pemprovsu mempersiapkan alat untuk memusnahkan obat yang sudah kadaluarsa seperti alat di Karawang itu, hingga nantinya dapat mengirit biaya angkut untuk membawa obat kadaluarsa itu.


Gudang farmasi tempat penyimpanan obat kadaluarsa itu turut menjadi sorotan Baren. “Sangat memprihatinkan mencampur obat kadaluarsa dengan obat belum kadaluarsa. Bisa juga silap mengambilnya. Mohon perhatikanlah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.”


Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Andika Prayogi Sinaga menegaskan harus ada pemusnahan obat kadaluarsa itu dan obat kadaluarsa lainnya, harus menariknya dari Puskesmas maupun rumah sakit.


“Kita juga sudah meminta kepada Kadis Kesehatan agar membeli obat yang banyak masyarakat membutuhkannya dan jangan justru banyak membeli obat yang kurang membutuhkannya. Itu untuk menghemat anggaran pembelian obat,” tegas Andika.


Andika menegaskan, bila masih ada obat kadaluarsa berada di Puskesmas maupun rumah sakit, harus ada penarikannya dan menyimpannya di gudang farmasi. “Karena, bukan tidak mungkin penggunaannya lagi, sementara masyarakat menengah ke bawah terlalu awam tentang obat-obatan.”


“Bila Dinas Kesehatan membeli obat sesuai kebutuhan, harus langsung membagikannya ke Puskesmas dan RSUD dr. Djasamen Saragih. Artinya, kalau sudah membelinya, jangan lama-lama menyimpannya, tapi langsung membagikannya agar cepat menggunakannya,” minta Andika. (BG/PS)




TRENDINGMore