KRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Edarkan SS Dan Ganja, Polres P. Siantar Ringkus 2 Wanita Dan 1 Pria

Jumat, 16 Desember 2022, 18:04 WIB
Last Updated 2022-12-16T11:04:25Z
Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus wanita terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu BS dan M.


PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Edarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus dua wanita dan satu pria dari tiga lokasi. 


Dua wanita terduga pengedar SS terdiri M (42) warga Dusun Bahliran, Desa Bahliran Siborna, Kec. Panei, Kab. Simalungun dan BS (61) warga Jl. DI. Panjaitan, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun serta satu pria terduga pengedar ganja,  MR (42) warga Jl. Sibatubatu, Komplek Masjid, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari. 


Satres Narkoba meringkus M di Jl. DI. Panjaitan, Kel. Nagahuta pada Sabtu (10/12) pukul 23:00 WIB BS di jalan dan hari yang sama pukul 23:30 WIB serta MR di Jl. Flores II, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat pada Selasa (13/12) pukul 02:00 WIB dan menyita narkoba seberat 1,54 gram dari M, SS seberat 7,13 gram dari BS serta 1.090 gram ganja dari MR. 


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Jumat (16/12) menyebutkan personel Satres Narkoba berhasil meringkus M dan BS setelah mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu (10/12) pukul 22:30 WIB yang menyebutkan seorang wanita akan bertransaksi SS di Jl. DI. Panjaitan, Kel. Nagahuta. 


Setelah mendapat perintah dari Kasat Narkoba, personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan M di depan satu rumah dengan sikap mencurigakan. Personel Satres Narkoba segera meringkus M dan menggeledahnya serta menemukan satu paket SS seberat 1,54 gram berbalut tissu dan satu unit HP merek Oppo. 


Personel Satres Narkoba juga melakukan interogasi dan M mengakui kepemilikan SS serta memperolehnya dari BS. Tanpa menunggu lama, personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dengan mencari BS dan menemukannya di jalan yang sama serta meringkusnya.


Menjawab interogasi personel Satres Narkoba, BS mengaku menyimpan SS dan memberikan satu dompet kepada personel Satres Narkoba. Setelah memeriksa isi dompet, di dalamnya ada satu plastik klip berisi lima paket SS seberat 7,13 gram dan satu unit HP merek Oppo. 


Untuk proses hukum selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa M dan BS bersama barang bukti ke markas mereka.


Begitu juga dengan MR, personel Satres Narkoba berhasil meringkusnya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan MR membawa ganja di Jl. Flores II. Ketika personel Satres Narkoba tiba di lokasi itu, MR terlihat sedang mengenderai sepeda motor Honda Super 800 BK 4340 WAM dan berhenti di pinggir jalan.


Personel Satres Narkoba segera mengamankan MR dan memeriksanya. Dari gantungan dashboard sepeda motor, personel Satres Narkoba menemukan satu kantongan plastik berisi satu bal ganja seberat 1.090 gram dan satu unit HP merek Samsung.


Guna mengetahui asal ganja itu, personel Satres Narkoba melakukan interogasi dan MR mengakui kepemilikan ganja itu dan memperolehnya dari L. Namun, personel Satres Narkoba tidak menemukan L saat melakukan pengembangan dan pencarian terhadap L.


Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa MR bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.


Kasat Narkoba menyebutkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap M, BS dan MR serta melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan penyelidikan, guna mengetahui darimana asal SS serta ganja itu dan siapa bandarnya.(BG/PS)







TRENDINGMore