NEWSPERISTIWASUMUT

Libur Nataru, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Penumpang Pesawat

Minggu, 18 Desember 2022, 17:58 WIB
Last Updated 2022-12-18T11:00:12Z

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Bagi sebahagian orang, kemungkinan besar bakal menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan cara bepergian menggunakan pesawat.


Tapi tahukah Anda, ada beberapa aturan naik pesawat terbaru bagi pelancong.


Melalui Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut persyaratan yang wajib dipatuhi oleh calon penumpang pesawat:


- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu


- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan


- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer


- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan


- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan


-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi


-Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)


-Penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua


-Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. (BG/MED)







TRENDINGMore