NEWSPERISTIWASUMUTUMUM

Pemprovsu Minta Kosongkan Kantor Karang Taruna, Ini Jawaban Dedi Darmawan

Jumat, 09 Desember 2022, 19:45 WIB
Last Updated 2022-12-09T12:45:29Z

 

Pemprov Sumut meminta Dedi Darmawan Milaya segera mengembalikan Gedung Kantor Karang Taruna Sumut dan mobil dinas.

 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Setelah dicopot dari jabatan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, Dedi Darmawan Milaya diminta segera menyerahkan aset yang digunakan selama ini.


Aset yang harus segera dikembalikan tersebut meliputi Gedung Kantor Karang Taruna Sumut. Untuk diketahui, gedung kantor itu terletak di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah.


Selain itu, Dedi Darmawan juga diminta mengembalikan satu unit mobil dinas Nomor Polisi BK 1291 L. Tujuan pengembalian aset itu untuk kelancaran tugas pengurus Karang Taruna yang baru.



Hal itu terungkap dalam Surat Pemprov Sumut Nomor 028/125264/2022yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, atas nama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang ditujukan kepada Dedi Darmawan tertanggal 7 Desember 2022.


Dalam Surat Nomor 028/125264/2022 itu, disebutkan alasan meminta pengembalian aset tersebut karena masa kepengurusan Dedi Darmawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut sudah berakhir.


Disebutkan berakhirnya kepemimpinan Dedi Darmawan berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut 2018-2023.



Sebagaimana dalam SK itu, Dedi Darmawan dicopot Gubernur Edy Rahmayadi dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut periode 2018-2023.



Selanjutnya Edy Rahmayadi menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut sisa masa jabatan 2018-2023.


Pindah Kantor

Secara terpisah, Dedi Darmawan Milaya buka suara terkait permintaan Pemprov Sumut tersebut. Ia membenarkan adanya surat dari Pemprov Sumut tersebut.


Dedi Dermawan Milaya mengungkapkan rasa legowo atau menerima dengan pengosongan dan pengembalian aset-aset Karang Taruna Sumut kepada Pemprov Sumut.


"Kita akan pindah kantor, rencana kita mau sewa kantor aja. Ini lagi nyari pindah kantor," sebut Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/12).


Dedi menjelaskan pindah Kantor Karang Taruna Sumut, untuk tetap menjalankan tugas dan organisasi secara administrasi. Sehingga pengembalian aset dan pengosongan kantor, tidak menggangu jalannya kepengurusan Karang Taruna Sumut.



"Kita juga tidak nyaman bekerja. Jadinya, kita memilih pindah kantor dan sewa kantor," kata Dedi.


Untuk diketahui, di Kantor Karang Taruna Sumut, tidak saja digunakan sebagai kantor. Namun, juga dijadikan sebagai Cafe Taruna sebagai tempat untuk menjual hasil UMKM binaan Karang Taruna.


Untuk nasib Cafe Taruna dan hasil UMKM Binaan Karang Taruna Sumut itu. Dedi mengungkapkan belum tahu bagaimana selanjutnya. "Jadi barang tua (fasilitas Cafe Taruna) lah ini," tutur Dedi.


Dedi mengungkapkan bahwa Kantor dan Cafe Taruna juga sebagai tempat pelatihan UMKM dan enterpreneurship dilakukan pengurus Karang Taruna Sumut. Berbagai kegiatan dilakukan di kantor tersebut.


"Kami memberikan contoh kepada kawan-kawan karang taruna. Jadikan kantor itu, untuk memberikan pembinaan UMKM juga dan memiliki keahlian. Ini enterpreneurship bagi kawan-kawan," jelas Dedi.(BG/MED)


TRENDINGMore