HUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Satresnarkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Pengedar Narkoba,

Minggu, 11 Desember 2022, 14:18 WIB
Last Updated 2022-12-11T07:18:22Z

RW ditangkap Polres Pematang Siantar kasus narkoba dengan barang bukti 44,31 gram sabu.


PEMATANG SIANTAR -BERITAGAMBAR:

Dalam sehari polisi menangkap 6 pria dari sejumlah tempat di Pematang Siantar terkait kasus narkoba, ada warga Medan dan Langkat.


Kapolres Simalungun AKBP Fernando didampingi Kasie Humas AKP Rusdi Yahya, Minggu (11/12) mengatakan dari keenam tersangka, yang ditangkap Selasa (6/12) kemarin, Polisi menyita 20 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil dan sedang dengan berat seluruhnya sekitar 50 gram lebih.


Di Kecamatan Siantar Utara Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap 4 pria APS (28), AS (49), RHS (34) dan ISS (42).


"Keempatnya ditangkap diduga sebagai pembeli dan penjual narkotika dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu," ujar Fernando.


Dia menambahkan polisi menangkap tiga pelaku lebih dahulu ditangkap diduga baru membeli sabu-sabu dan dari pengembangan ditangkap lagi ISS yang juga beralamat di Medan.


Pada hari yang sama polisi juga menangkap J alias UT (51) di sekitar tempat tinggalnya di kecamatan Siantar Barat.


Awalnya polisi menemukan satu paket narkoba dan hasil pengembangan ditemukan lagi 7 paket narkoba di rumahnya dengan total berat kotor 6,83 gram sabu-sabu.


Di hari yang sama Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar di bawah pimpinan AKP Rudi Panjaitan juga menangkap seorang pria warga kabupaten Langkat di salah satu tempat di kecamatan Siantar Simarimbun.


Pria berinisial RW alias B (28) diduga akan mengedarkan narkoba karena ditemukan cukup banyak barang bukti sabu-sabu yang ditemukan darinya.


"Dari RW polisi menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu 44,31 gram", sebut Fernando.


Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.(BG/PS)

TRENDINGMore