DAERAHNEWSOLAHRAGASUMUT

Bawa 1,61 Gram Sabu Dari Batubara, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan TS

Kamis, 16 Februari 2023, 18:12 WIB
Last Updated 2023-02-16T11:12:08Z

 

TS alias T bersama barang bukti 9 paket kecil sabu saat diamankan di Mako Polres Simalungun.

SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR : 

Seorang laki-laki dewasa berinisial TS alias T (38) warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun karena memiliki 9 paket kecil atau 1,61 gram sabu.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan laki-laki tersebut.


" Benar, laki-laki itu berinisial TS alias T ditangkap di rumahnya di Huta III Nagori Marihat Bandar, Selasa (14/2), bersama barang bukti 9 paket atau 1,61 gram diduga sabu, " ujar AKP Adi Haryono, Kamis (16/2).


Dikatakan, keberhasilan penangkapan TS alias T tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di satu rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Untuk menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, menurunkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono terjun ke lokasi disebutkan untuk melakukan penyelidikan.


Dengan didampingi Gamot setempat, sekira pkl. 17.00, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa mengaku bernama TS alias T.


Dalam penggerebekan itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,61 gram serta uang Rp.100 ribu.


Sewaktu dilakukan interogasi awal, TS alias T mengakui bahwa barang haram diduga narkotika jenis sabu yang diamankan itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Simpang Gambus Kab. Batubara dan selanjutnya dibawa ke Marihat Bandar.


Setelah mendengar pengakuan TS alias T, Tim Opsnal langsung berupaya melakukan pengembangan hingga ke Simpang Gambus, namun usaha pengembangan belum berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut.


Selanjutnya TS alias T bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, menekankan dan meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polisi apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika. 


" Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalagunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan segala jenis narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini," tegas AKP Adi.


Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mau membantu Polres Simalungun dalam menangani peredaran narkoba." Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat lainnya untuk dapat mendukung Polri. Apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung ke Posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(BG/PS).



TRENDINGMore