EKONOMINEWSPERISTIWASUMUT

BPK Audit Laporan Keuangan Pemko P. Siantar TA 2022

Rabu, 01 Februari 2023, 09:23 WIB
Last Updated 2023-02-01T02:23:49Z

 

BPK Perwakilan Provsu melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan Pemko Pematangsiantar di ruang serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (31/1) dan Wali Kota Susanti Dewayani (tujuh kiri) berkesempatan pose bersama dengan Tim Pemeriksa BPK.


P. SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan Pemko Pematangsiantar tahun anggaran (TA) 2022.


Pemeriksaan keuangan berlangsung saat Wali Kota Susanti Dewayani menghadiri entry meeting BPK Perwakilan Provsu di ruang serbaguna BP3D Pemko Pematangsiantar, Jl. Merdeka, Selasa (31/1) siang.


Dalam sambutannya, Wali Kota menyebutkan di TA 2021 Pemko mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan keberhasilan Pemko itu tidak terlepas dari peran serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Kemudian, sesuai Surat Tugas No. 3/STP/VIII.MDN/01/2023 tanggal 27 Januari 2023, BPK akan melaksanakan tugas pendahuluan atas laporan keuangan Pemko TA 2022.


“Karena itulah, pada kesempatan ini saya sengaja mengumpulkan para kepala OPD dalam rangka menyamakan persepsi untuk pemeriksaan yang akan berlangsung, hingga pemeriksaan dapat berjalan lancar sesuai harapan,” imbuh Wali Kota.


Pada kesempatan itu, Wali Kota memerintahkan agar seluruh OPD dapat memantau penyusunan laporan keuangan TA 2022 agar tepat waktu dan memerintahkan pihak-pihak terkait melakukan konsolidasi aset tetap dan data keuangan.


“Mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai permintaan Tim Pemeriksa BPK,” perintah Wali Kota kepada OPD.


 Sementara, Kepala  Perwakilan BPK Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengharapkan agar prestasi Pemko TA 2021 dengan prestasi WTP agar dapat mempertahankannya.


“Mungkin agak susah, tapi kita harus terus mengupayakan dan pada tahun ini mudah-mudahan lebih baik,” lanjut Kepala Perwakilan BPK.


Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK menjelaskan bagaimana mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan keuangan tahun sebelumnya agar lebih akuntabel serta transparan.


Kepala Perwakilan BPK menambahkan Undang-undang (UU) No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan juga UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK merupakan dasar hukum BPK dalam melaksanakan tugas.


“Tidak hanya untuk BPK, tapi siapapun yang melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah, harus tunduk terhadap standar pemeriksaan keuangan negara,” tegas Kepala Perwakilan BPK.


Tampak hadir Sekda Budi Utari Siregar, sejumlah pimpinan OPD, para camat dan lainnya.(BG/PS)


.



TRENDINGMore