HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Memet S Siregar, DPO Terpidana Korupsi Bank Syariah Mandiri Dibekuk, Sempat Divonis Bebas PN Medan

Jumat, 10 Februari 2023, 08:11 WIB
Last Updated 2023-02-10T01:11:23Z
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat memaparkan terpidana korupsi yang masuk DPO, Memet Siregar (pakai rompi kuning) dan baru saja berhasil mereka bekuk di Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Memet S Siregar, terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis (9/2) sekira pukul 19.30 WIB, ditangkap Tim Kejati Sumut.



Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (10/2/2023) dini hari.


Dijelaskan Yos A Tarigan, Memet S Siregar dijerat dalam dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.



"Terpidana ini sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sementara JPU dari Kejari Simalungun menuntutnya 14 tahun penjara atas dugaan korupsi tersebut," beber Yos, sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi.


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Simalungun) dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah.


Ia bahkan dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan, Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).



Dalam putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tegas Yos.


Ditambahkan Yos, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Medan, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.



"Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA," tutup Yos.



Diketahui sebelumnya, JPU Asor Olodaiy DB Siagian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.


Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tak hanya itu, Memet juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 32.565.870.000,00 subsidair 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata tidak sependapat dengan JPU.



Dalam amar putusannya, Jarihat menyatakan terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum.


"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut," poin putusan yang dikutip dari situs sipp.pn-medankota.go.id.


Selain itu, terdapat juga poin-poin dari amar putusan majelis hakim. Seperti, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara ini pada negara.(BG/MED)


TRENDINGMore