NEWSPERISTIWASUMUT

Penjambret Siswi SMA di Mabar yang Seret-seret Korban Puluhan Meter Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 08 Februari 2023, 11:46 WIB
Last Updated 2023-02-08T04:46:38Z
Pelaku penjambretan siswi SMA di Jalan Manggaan I Lingkungan VI Kelurahan Mabar.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pelaku penjambretan siswi SMA di Jalan Manggaan I Lingkungan VI Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli Kota Medan, terancam 9 tahun penjara.


Kejadian penjambretan tersebut pun terjadi pada Senin (6/2) sekira pukul 15.30 WIB.


Pelaku yang sudah diamankan Polisi bernama Muhammad Fatih (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan V kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dan Dian Alfi (19) Jalan Manggaan III Lorong Setia Lingkungan XII Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan.


Dalam video CCTV, di jalanan yang semula cukup sepi secara tiba-tiba dihebohkan, karena pengendara sepeda motor menjambret seorang siswi SMA yang sedang berjalan kaki.


Siswi SMA yang menjadi korban jambret tersebut, bernama Nilam Permata warga Jalan Prima Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.


Pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas handphone milik korban, namun korban tidak mau melepaskan handphone tersebut, hingga akhirnya ia pun terseret sejauh puluhan meter.


Melihat hal tersebut, warga pun beramai ramai mengejar pelaku, hingga akhirnya tertangkap dan dimassa warga.


Diketahui pelaku bernama Muhammas Fatih Makarim pun menjadi bulan bulanan luapan emosi warga yang menyaksikan kejadian tersebut.


Hingga akhirnya personel kepolisian pun datang untuk mengamankan pelaku dari amukan masyarakat, saat digiring ke dalam mobil pun, pelaku tampak hanya bisa tertunduk setelah dihajar massa.


Kini kedua pelaku pun mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan, tampang pelaku pun tampak pasrah, serta rambut kepala yang sudah dicukur hingga botak oleh polisi.


Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi, dengan berkenalan melalui aplikasi jodoh jenis tantan.


"Menggunakan aplikasi tantan untuk chatting-an, lalu ketemu. Saat ketemu pelaku modus pinjam handphone untuk dilarikan," Kata Agus Purnomo.


Pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi lebih dari satu kali dengan modus yang sama dan korban di bawa ke kawasan Mabar.


"Pengakuan mereka sudah empat kali, dan semua berhasil. Semua terjadi di kawasan Mabar," Katanya.


Agus menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksinya, yaitu mengincar handphone korban untuk di jual, dan uangnya di pergunakan untuk keseharian mereka.


"Yang di ambil itu handphone saja, dan itu untuk dijualnya serta hasilnya untuk jajan keseharian mereka," Bebernya.


Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone serta pakaian saat melakukan aksinya.


"Mereka terancam Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore