HUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Ditresnarkoba Poldasu Ungkap 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi

Rabu, 08 Maret 2023, 15:41 WIB
Last Updated 2023-03-08T08:41:09Z

 Tersangka yang diduga kuat masuk dalam sindikat jaringan narkoba internasional usai ditangkap bersama barang bukti.

Polisi Ungkap 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi Disembunyikan dalam Karung Naik Mobil Xpander .


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pria diduga masuk dalam jaringan sindikat narkoba internasional.



Tersangka sindikat ini adalah, RM alias Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka yang masuk dalam sindikat ini menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke dalam karung untuk mengelabui petugas.



"Kita menduga tersangka ini masuk dalam jaringan internasional. Saat ini, kita masih melakukan pendalaman," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).



Diungkapkannya, barang bukti yang disita dari tersangka terdiri 46 kilogram (kg) sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.


Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Xpander untuk mengangkut dan handphone sebagai alat komunikasi.


"Ini berawal dari informasi masyarakat, diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan," pungkas Hadi.


Menurutnya, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringannya.


"Masih terus dikembangkan," pungkasnya.(BG/MED)


TRENDINGMore