Kedua pelaku cabul terhadap anak di bawah umur diamankan di Polres Dairi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dua orang pria di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara diamankan/ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Dairi. Kedua pria itu, yakni berinisial JMAS (20) dan IF (19).
"Kedua pria ini sudah kami dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Rabu (29/3).
Dijelaskan Rismanto, aksi perbutan cabul yang dilakukan kedua pelaku terjadi di salah satu desa di Kecamatan Silima Pungga-pungga dengan korbannya Bunga (nama samaran) usia 15 tahun.
Kejadian itu oleh keluarga korban selanjutnya dilaporkan ke Polres Dairi pada, Selasa, 28 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB. Mendapat laporan kejadian itu, Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sebelumnya telah diamankan pihak keluarga korban ke Polsek Parongil.
"Usai kejadian kedua pelaku cabul ini diamankan keluarga korban ke Polsek Parongil, dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Dairi," sebutnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku JMAS, dia mengaku telah melakukan perbutan cabul terhadap korban Bunga pada, Senin, 27 Maret 2023.
Selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih di bawah umur berinisial IF, dirinya mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada hari, Sabtu, 25 Maret 2023.
Terkait peristiwa tersebut, Rismanto pun mengimbau agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Kemajuan teknologi saat ini bukan hanya berdampak positif, namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yang terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak.
"Hal ini berdampak pada tindakan yang berpotensi melawan hukum," terangnya.(BG/TS)