KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskrim Polres Dairi Amankan 2 Pelaku Curanmor

Sabtu, 25 Maret 2023, 17:21 WIB
Last Updated 2023-03-25T10:21:36Z

Satreskrim Polres Dairi Amankan 2 Pelaku Curanmor, yakni OOH dan LS.

   

DAIRI-BERITAGAMBAR :

Satreskrim Polres Dairi mengamankan dua pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 dan roda 4 yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.


Kedua pelaku tersebut adalah berinisial OOH (40) tahun, warga , Desa Mbinanga Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, serta berinisial LS (40) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.



Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba Sabtu (25/3) menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah mendapat informasi, bahwa pada, Kamis (23/3/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB, sedang berada di wilayah Kabupaten Dairi.


Menindaklanjuti informasi yang didapat, personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resum Sat Reskrim Ipda P Lumbantoruan beserta tim selanjutnya melakukan patroli.


Pada Jumat (24/3/2023) dinihari pukul 01.30 WIB, tim menemukan pelaku berinisial OOH sedang berjalan kaki di Jalan Sisingamangraja Atas, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan membawa tas berwarna hitam.


Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang yang diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor, seperti pahat kayu, obeng, kunci L,gunting, kunci pas, kunci sepeda motor dan kunci mobil.



"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya bersama rekannya berinisial LS pernah melakukan curanmor di Kabupaten Dairi," kata Rismanto.



Beberapa aksi curanmor yang mereka lakukan, antara lain:


1. Pencurian Ranmor R4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada bulan Maret 2019 di Tiga Baru, Kabupaten Dairi.


2. Pencurian Ranmor R2 merk Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada bulan Desember 2022 di Sidikalang.


3. Pencurian Ranmor R4 merk Pick up Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.



"Dari keterangan yang diberikan pelaku OOH, kemudian kami melakukan pengembangan, dan pada, Jumat (24/3/ 2023) melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial LS di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir," paparnya.


Berdasarkan keterangan kedua pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada kepada orang  seseorang warga Aceh melalui perantara seorang laki-laki yang dikenal bernama Bang Iwan di Kota Binjai.


"Untuk pengungkapan kasus curanmor di wilayah Dairi, saat ini kami sedang melakukan pengembangan kepada para pelaku penampung/ penadah pencurian kenderaan bermotor tersebut," terangnya.


Saai ini Kedua pelaku curanmor kini telah dijebloskan ke jeruji besi dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Dairi. (BG/DAI)


TRENDINGMore