DAERAHNEWSSUMUT

BNNK Gunungsitoli Amankan Kurir Sabu Asal Deliserdang

Senin, 03 April 2023, 15:28 WIB
Last Updated 2023-04-03T08:28:47Z
Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka kurir sala Deli Serdang, Senin (3/4).


GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR : 


Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli (BNNK) berhasil mengamankan seorang tersangka kurir sabu asal Deli Serdang saat tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Jumat (31/3) lalu.


Tersangka yang diamankan petugas BNNK Gunungsitoli berinisial AS alias Tengil, 40, warga Pasar III Datukkabu, Deliserdang. Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik tranparan berisi sabu seberat 15,63 gram dan satu unit Handphone merk Nokia.


Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, SH, MM kepada wartawan, Senin (3/4) mengungkapkan penangkapan tersangka berawal ketika adanya informasi dari.masyarakat yang menyebutkan salah seorang penumpang KMP Wira Nauli yang berangkat dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli diduga sedangka membawa narkotika jenis sabu.


Petugas yang mendapat informasi tereebut langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Saat KMP Wira Nauli telah sandar di dermaga pelabuhan, petugas langsung mengamankan seorang penumpang yang ciri cirinya sesuai dengan informasi yang dilaporkan masyarakat.


Kemudian petugas menggeledah AS alias Tengil dan menemukan barang bukti dari tersangka berupa satu buah plastik transparan berisi diduga sabu dengan berat 15, 63 gram dan satu unit Handphone merk Nokia.


Selanjutnya petugas memboyong tersangka AS alias Tengil ke Kantor BNNK Gunungsitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas tersangka AS alias Tengil mengaku dirinya disuruh seseorang yang dia sebut bernama Pakcik untuk menjemput sabu di sekitaran Fly Over Amplas dan membawanya ke Nias.


Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara serendah rendahnya 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(BG/NS)


TRENDINGMore