NEWSPERISTIWASUMUT

Poldasu Tahan Anak Perwira Polda Sumut Tersangka Penganiaya Mahasiswa

Rabu, 26 April 2023, 05:57 WIB
Last Updated 2023-04-26T00:32:47Z

 

Konferensi Pers :
Direktur Reskrim umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, memberikan keterangan soal anak perwira Polda Sumut yang ditetapkan tersangka penganiayaan, Selasa (25/4).


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tersangka penganiayaan AH yang merupakan anak perwira Polda Sumut yang menjabat Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.


“Sesuai penyidikan, malam ini langsung kita lakukan penangkapan dan penahanan,” sebut Direktur Reskrim umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah.


Untuk tersangka lain, sebutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan pengembangan. “Terkait dengan saksi dan tersangka lain masih kita dalami. Kami bekerja sama dengan Propam dalam menangani hal ini,” kata dia.


Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Aksi penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan anak oknum perwira polisi berpangkat AKBP bertugas Polda Sumut itu, viral di media sosial.


Diduga mendukung dengan membiarkan dan menyaksikan anaknya menganiaya mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan atau AH, akhirnya ditahan Bid Propam Polda Sumut. Penahanan perwira bertugas KBO Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut ini setelah ditetapkan anaknya AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.


“AKBP AH kita tahan di sel khusus karena membiarkan dan turut menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung A, Selasa (25/4) malam.


 

Dudung menerangkan, penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan untuk proses pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH yang dialami Ken Admiral.


“AKBP AH melakukan pembiaran dan dikenai Pasal 13 Perpol tentang kode etik. Yang bersangkutan juga kami sudah periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” terangnya.


“Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan tempatkan di sel khusus. Pada Tanggal 3 April 2023 lalu telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Dit Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut.



Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.



“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.


“Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.


Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan menahan terhadap tersangka AH. “Kita sudah lakukan upaya paksa dan menahan tersangka AH terkait dengan laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.



Perlu diketahui, terseretnya AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, diduga karena tidak mau menerima pertanggungjawaban yang dialami korban. Bahkan, korban diduga mendapat ancaman dari AKBP Achiruddin Hasibuan.



Keluarga Korban: Terima Kasih Pak Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra.

Keluarga mahasiswa korban penganiayaan mengapresiasi Polda Sumut telah menahan AKBP Achiruddin dan anaknya.


“Saya ibu dari korban Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran yang telah menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi, Selasa (25/4).


Elvi mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Sebab, kasus penganiayaan itu saling lapor.


“Tentunya, kami berharap terhadap pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya. Dari pihak keluarga tidak ada kata damai,” ungkapnya, seraya mengatakan akibat kasus itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit.


“Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” tegas Elvi.(BG/MED)


TRENDINGMore