DAERAHNEWSPOLITIK

KPU Binjai Buka Pengajuan Bacaleg DPRD

Rabu, 26 April 2023, 06:09 WIB
Last Updated 2023-04-25T23:09:05Z

 

Komisioner KPU Binjai Divisi Parmas dan SDM, Robby Effendy.

BINJAI-BERITAGAMBAR :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah menjadwalkan penerimaan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Binjai pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Pengajuan akan diterima melalui partai politik peserta Pemilu pada pengurusan tingkat kota.


Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Binjai Divisi Parmas dan SDM, Robby Effendy, Rabu (26/4).


“Peserta wajib melampirkan dokumen pengajuan berupa surat pengajuan model B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung, serta secara digital dan diunggah di Silon,” ujar Effendy.


Selanjutnya, pendaftaran bakal calon disertai foto diri terbaru dengan melampirkan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik, peserta Pemilu atau nama lain, dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu yang sah sesuai dengan keputusan menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik atau digital.


Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).



“Untuk jadwal dan tempat KPU Binjai merilis, yakni Senin 1 Mei sampai Sabtu 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari Minggu KPU Binjai menjadwalkan pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, di Sekretariat KPU setempat Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat” katanya. (BG/MED)


TRENDINGMore