NEWSSUMUT

Dipicu Masalah Warisan, Anak Tega Bacok Ibu Kandung

Rabu, 26 April 2023, 11:40 WIB
Last Updated 2023-04-26T04:40:48Z

 

IK saat diamankan petugas Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai. 

SERGAI-BERITAGAMBAR :

Sarmida (56) menjadi korban pembacokan oleh IK (22) tak lain anak kandungnya sendiri. Hal ini terjadi dipicu masalah harta warisan.


Peristiwa yang terjadi Senin (24/4) sekitar pukul 19:40 WIB membuat IK diamankan warga lalu dijemput petugas Polsek Pantai Cermin, Polres Serdangbedagai (Sergai).



Kapolsek Pantai Cermin APK. M. Tambunan, Rabu (26/4/2023) mengatakan, IK dengan menggunakan senjata tajam jenis parang membacok ibunya sebanyak dua kali.


Hal ini dipicu masalah harta warisan yang dituntut oleh IK, keduanya tinggal serumah di Dusun V, Desa Ujungrambung, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.


Sebelum terjadi pembacokan, keduanya sempat bertengkar mulut. IK menagih janji ibunya untuk mengelola lahan sawit yang ada di Riau yang dikelola oleh kakak kandungnya Winda.


Namun sang ibu kembali ingkar janji dengan mengatakan IK tidak punya keahlian untuk mengelola kebun sawit, hingga membuat IK marah dan murka.


Diam-diam IK mengambil parang lalu mengasahnya di dapur rumah. Parang ini sudah direncanakan IK untuk membunuh ibu kandungnya sendiri.


Saat hendak melakukan aksinya, Sarmida pergi ke rumah adiknya Armin, 53, di Dusun I, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.


Namun IK yang mengetahui ibunya ke rumah Armin langsung mendatangi ibunya dengan menyelipkan parang di pinggang.


Tanpa salam, IK masuk ke rumah Armin dan sempat duduk di belakang rumah sambil melihat situasi. Meski sempat ditegur Armin, namun IK tetap cuek.


Saat situasi lengah, IK mengambil parang yang diselipkan di pinggang lalu mendekati ibunya dan membacok ibunya sebanyak dua kali.


Saat itu Armin yang melihat langsung menangkap tangan IK dan minta tolong warga setempat, dan melumpuhkan IK dengan mengikat tangannya.


“Polsek Pantai Cermin yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi kejadian dan melihat IK sudah diamankan warga dalam kondisi tangan terikat, selanjutnya digiring ke Mapolsek Perbaungan,” papar M Tambunan.


Akibat perbuatannya, lanjut M Tambunan pelaku di kenakan pasal 340 Subs 338 KUHP atau pasal 44 ayat (2) UU N0 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, motifnya adalah masalah harta warisan dimana kedua orang tua pelaku sudah bercerai dan menuntut harta warisan yang telah dijanjikan oleh ibunya,” papar M Tambunan.(BG/SER)


TRENDINGMore