NEWSSUMUT

Gubsu dan Kapolda Sumut Rakor Pengamanan Idulfitri 1444 H

Sabtu, 15 April 2023, 06:45 WIB
Last Updated 2023-04-14T23:45:31Z

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memastikan mudik Lebaran tahun 2023 sudah dipersiapkan dengan baik. Dari soal lalu lintas, keamanan, jalan, stok pangan, hingga transportasi yang digunakan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memastikan mudik Lebaran tahun 2023 sudah dipersiapkan dengan baik. Dari soal lalu lintas, keamanan, jalan, stok pangan, hingga transportasi yang digunakan.


Menghindari kemacetan yang panjang saat mudik Idulfitri 1444 Hijriah, dua tol yang pengerjaannya masih berlangsung yaitu Medan-Sinaksak dan Tebingtinggi-Indrapura akan difungsionalkan. Hanya saja untuk Medan-Sinaksak hanya satu jalur, karena fly over Dolok Merawan yang belum rampung.


Sedangkan untuk tol Tebingtinggi-Indrapura sepenuhnya bisa difungsionalkan, membantu mengurangi potensi kemacetan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga mengoptimalkan jalur-jalur alternatif bekerja sama dengan Pemkab/Pemko.


“Kita sudah mempersiapkan semuanya, jalan, lalu lintas, keamanan, pangan dan lainnya agar mudik masyarakat berjalan dengan lancar,” kata Edy Rahmayadi, usai Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri 1444 H di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (14/4).


Edy Rahmayadi berpesan kepada masyarakat yang ingin mudik agar mempersiapkan diri. Baik itu secara fisik, keamanan kendaraan, rumah yang ditinggalkan dan mematuhi anjuran petugas yang ada di lapangan.


Langkah selanjutnya untuk memperlancar arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Sumut, PUPR, Ditlantas Polda Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Sumut membuat keputusan bersama. Kesemuanya sepakat untuk membatasi operasional truk selama mudik.


Truk dengan berat 14 ton ke atas dilarang melintas jalan nasional yang menjadi jalur utama mudik dari tanggal 17-21 April, 24-26 April dan 29 April-2 Mei. Ini juga berlaku untuk jalan provinsi, namun berat kendaraan pengangkut harus di bawah 8 ton.(BG/MED)



TRENDINGMore