DAERAHNEWSSUMUT

Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris

Rabu, 12 April 2023, 14:01 WIB
Last Updated 2023-04-12T07:01:03Z

 

Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris.

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), menggelar kegiatan berupa sosialisasi penerapan dan Penerapan Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Sumut. Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand City Hall Kota Medan.


Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak 10 hingga 12 April 2023 dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi.


Imam Suyudi mengatakan kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Sumut.



Imam mengungkapkan bahwa profesi notaris, sebagai pejabat publik, sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang. Karena, adanya ketentuan kebebasan yang diberikan berdasarkan undang-undang.


“Kehadiran PMPJ ini, merupakan salah satu, bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja, yang dihadapi oleh notaris,” sebut Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/4).


Dari sosialisasi ini, Imam berharap para notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan pekerjaannya. “Sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir,” ujarnya.



Kemudian perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait.


Hadir secara berani dan memikat staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara.


Dalam kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan 4 narasumber, yang terbagi dalam empat sesi. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut.



Selanjutnya, pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Bagi Hukum Notaris melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dibuka paparan secara berani mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Risiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Kemudian, pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.(BG/MED)


TRENDINGMore