DAERAHNEWSSUMUT

Korupsi Dana Hibah KPU Sergai, Terpidana Kembalikan Kerugian Negara

Sabtu, 15 April 2023, 07:04 WIB
Last Updated 2023-04-15T00:04:35Z

 


Kajari Sergai menerima pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi dana hibah KPU Sergai.


SERGAI-BERITAGAMBAR : 

Terpidana kasus korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas nama Dharma Eka Subakti mengembalikan uang ke kantor Kejaksaan Negeri Sergai.


Kasi Intel Romel Tarigan mengatakan, terpidana Dharma Eka Subakti kembali menyerahkan uang senilai Rp260.132.626 atas kerugian negara ke kantor Kajari Sergai merupakan bagian dari korupsi dana hibah di kantor KPU Serdang Bedagai.



“Kajari Sergai telah menerima uang kerugian negara dari terpidana DES senilai Rp260.132.626,” katanya, Jumat (14/4).


Menurutnya, Kajari Sergai menerima pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi dana hibah senilai Rp36,5 miliar di kantor KPU Serdang Bedagai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020.


“Uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam keputusan Mahkamah Agung RI,” papar dia.


Kata dia, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian yang telah disetorkan terlebih dahulu senilai Rp385.790.179. Sedangkan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution senilai Rp287.722.626 dan denda senilai Rp50 juta.


“Ada dua terpidana yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kajari Sergai,” ungkap Romel.(BG/SER)


TRENDINGMore