DAERAHNEWSSUMUT

Pemkab Palas Serahkan LKPD Tahun 2022 Tepat Waktu

Sabtu, 01 April 2023, 14:22 WIB
Last Updated 2023-04-01T07:22:33Z
Plt. Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Sekda, Arpan NST, Inspektur Harjusli Fahri Siregar dan Plt. Kepala BPKAD, Fajaruddin Hasibuan saat penyerahan LKPD TA 2022 kepada BPK RI perwakilan Sumut, 


PALAS-BERITAGAMBAR : 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 – Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).


Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan kepada Waspada, Jumat (31/3), mengatakan bahwa LKPD Pemkab Palas TA 2022 itu diserahkan langsung Plt Bupati Padanglawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, kepada BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan.


Saat penyerahan LKPD Pemkab Palas TA 2022 di kantor BPK RI perwakilan Sumut itu, Plt. Bupati Ahmad Zarnawi didampingi Sekda, Arpan, Inspektur Harjusli Fahri Siregar.


Turut dihadiri oleh Ka. Sub Auditorat Sumut 3 Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provsu dan Tim Pemeriksa BPK pada saat interim.


Plt Bupati Padang Lawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan penggunaan keuangan daerah setiap tahunnya.


Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56, Bahwa batas waktu penyerahan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, tepatnya tanggal 31 Maret.


Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang, transparansi dan pertanggungjawaban kinerja Pemerintah daerah. “Karena itu terima kasih kepada BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah menerima LKPD tahun 2022 tersebut,” katanya.


Sementara Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD Kabupaten Padang Lawas tahun 2022 kepada BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.


“Penyerahan LKPD dalam batas waktu yang telah ditetapkan merupakan wujud tanggung jawab dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk diaudit,” katanya.(BG/PAL)


TRENDINGMore