DAEAHNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Taput Ringkus Pengirim 12 Kg Ganja Via Bandara Silangit, 1 Lagi Kabur

Minggu, 30 April 2023, 12:59 WIB
Last Updated 2023-04-30T05:59:30Z

 

Polres Taput Ringkus Pengirim 12 Kg Ganja Via Bandara Silangit, 1 Lagi Kabur.

TAPUT-BERITAGAMBAR :

Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sumut, bekerjasama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polres Sidempuan, berhasil mengungkap kasus pengiriman 12 kg ganja kering via Bandara Internasional Silangit yang terjadi pada Rabu 12 April 2023.


Satu orang pelaku pengiriman 12 kg ganja, atas nama Arief Mardiansyah (29), warga Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lagi melarikan diri.


Demikian disampaikan Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman, Kasat Narkoba Polres Taput, AKP M.Agus Santoso, Kasi Humas Ipda B.Gultom dan Kasi Propam Ipda Ali Musa Siregar pada keterangan pers di Mapolres Taput, Sabtu (29/4).


“Sebagaimana yang telah kita sampaikan terlebih dahulu, bahwa pada hari Rabu 12 April 2023, adanya pengiriman 12 kg ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman JNE melalui Bandara Silangit yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus berhasil kita gagalkan,” kata Kapolres.



Kapolres mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut, berkat upaya dan kerja keras Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Taput Dan Polres Sidempuan.



Dijelaskan, tujuan pengiriman barang (12 kg ganja kering), yang tertera pada kotak kardus adalah MS, beralamat di Jl Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A, di Jl Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok. Sedangkan pengirimnya berinial A dan M, keduanya warga Kota Padang Sidempuan.


“Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres.


Selanjutnya kata Kapolres, hasil penyelidikan Tim Gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda Sumut pun membuahkan hasil yang baik.


Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa (29), berhasil ditangkap pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB dari rumahnya.


“Hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Sidempuan pada tanggal 11 april 2023,” sambung Kapolres.


Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengantar barang haram tersebut ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu.


Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas.



Mendapat keterangan dari tersangka AM, Tim Gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja kering sebesar 11,8 Kg.


“Langkah lanjut kita dengan Tim, masih mengembangkan kasus tersebut hingga ke penanaman pohon ganja dimaksud serta melakukan pengejaran terhadap tersangka AF,” tandasnya.(BG/TU)


TRENDINGMore