DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Padang Hilir Tangkap Pencuri Daun Pintu di Perumahan Salsabilah

Minggu, 23 April 2023, 17:15 WIB
Last Updated 2023-04-23T10:15:57Z
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi.


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :

Berkonspirasi dengan keamanan penjaga malam, pria pencuri pintu rumah dari sebuah perumahan diamankan personel Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi, Jumat (21/4) sekira pukul 03.00 WIB, di Perumahan Salsabila Jalan Penghulu Tarif Lingkungan 5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (22/4) menjelaskan, pelaku diduga melancarkan aksi kejahatannya bekerja sama dengan penjaga malam di perumahan tersebut, yang mengambil dua buah daun pintu beserta dua set kuncinya.


“Pelaku berinisial FJS (34) warga Jalan Horas Damar Sari, dan AS alias Dowo (43) selaku penjaga malam warga Jalan Penghulu Tarif Tebing Tinggi,” jelas Kasi Humas.



Kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor:LP/B/07/IV/2023/TT. HILIR, Tanggal 21 April 2023 yang dilaporkan Alfirzan (47) warga Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi.


Kasus pencurian dengan pemberatan itu terbongkar pada, Jumat (21/4/23) sekira pukul 03.00 WIB, di mana saat saksi Poniman (32) memberitahu kepada Alfirzan bahwa pintu perumahan Salsabila telah dicuri.


“Pelapor dan saksi kemudian mencari pelaku yang beraksi sekitar pukul 02.30 WIB, lalu bertemu dengan pelaku AS yang bekerja sebagai penjaga malam di perumahan tersebut, dan mengaku pada saat itu turut ikut mencari maling,” ungkap Kasi Humas.


Namun tidak lama kemudian, kata Kasi Humas, mereka bertemu dengan pelaku FJS, di mana pada saat itu sedang mengangkat handle pintu dan mengaku diajak oleh temannya yang melarikan diri, sedangkan penunjuk lokasi adalah penjaga malam AS alias Dowo.


“Penjaga malam AS sempat membukakan pintu rumah kosong yang akan dicuri saat FJS melancarkan aksinya,” jelasnya.


Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Padang Hilir beserta barang bukti sebuah obeng, dua daun pintu dan dua set handle kunci.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000, terdiri dari 2 daun pintu ukuran 80 cm x 200 cm dan 2 handle pintu.


Saat ini, FJS dan AS telah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk melanjutkan proses pemeriksaan.


“Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (BG/TT)


TRENDINGMore