Dua Tahun Buron, Kejatiau Tangkap DPO Kasus KDRT

Senin, 22 Mei 2023, 21:19 WIB
Last Updated 2023-05-22T14:19:04Z
Dua Tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap Herry Gomgom P Situmorang, DPO Kasus KDRT.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5).


Menurut Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020.


 

“Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara dan saat diamankan koperatif,” ucapnya.


Selanjutnya, lanjut Yos, terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.



“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara. PN Tjb menghukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. JPU banding lagi dan dihukum 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, MA menghukum 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.


Yos menjelaskan, terpidana melanggar pasar 45 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.



“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.


Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada.(BG/MED)

TRENDINGMore