HUKUMNEWSSUMUT

Kejari Simalungun Bawa Atek ke Lapas Siantar

Rabu, 24 Mei 2023, 21:21 WIB
Last Updated 2023-05-24T14:21:22Z
Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun akhirnya membawa tersangka Adil Anwar alias Atek (73) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun akhirnya membawa tersangka Adil Anwar alias Atek (73) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar, dengan mobil tahanan, Rabu (24/5).


Sebelum dibawa, Atek lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejari Kabupaten Simalungun.


Kasi Intel, Asor Olodain mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polda Sumatera Utara.


“Kami hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut. Tersangka atas nama Adil Anwar alias Atek yang diancam pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana,” ujar Asor, Rabu (23/5) sore.


Disampaikan Asor lagi, Atek merupakan salah satu dari 2 orang terdakwa yang sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Simalungun.


“Tersangka ditangkap di Penang, Malaysia. Penangkapan terhadap Atek bekerja sama dengak Interpol. Informasi dari penyidik, Atek kerap pindah-pindah negara,” ujarnya.


“Peran tersangka merupakan perantara jual beli tanah antara Marnaek Situmorang dengan korban,” tambah Asor lagi.


Ada pun modus Atek dalam hal jual beli tanah seluas 2,6 hektar lebih di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yakni sebagai perantara antara pemilik tanah dengan korban yang merupakan seorang pengusaha.


“Tersangka ada menawarkan tanah milik Marnaek kepada korban. Tersangka sendiri mengetahui tanah itu masih bersengketa,” ungkapnya.


Terkait kasus ini, dikatakan Asor, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar lebih.


“Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 3 tahun. Sementara hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat dan dilakukan penahanan di Lapas Siantar,” papar Asor mengakhiri.


Tersangka mafia tanah, Adil Anwar alias Atek (73) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar, Rabu (24/5/23) sekira pukul 15.40 WIB.


Warga Jalan Lombok III, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu sebelumnya digiring ke Klinik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun untuk diperiksa kesehatannya.


Keluar dari ruang klinik, Atek yang mengenakan rompi merah khas tahanan dengan tangan diborgol itu hanya tertunduk diam. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan.



Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodain mengatakan, tersangka Atek diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Namun Asor belum mau merinci jadwal persidangannya.


Selain itu, Asor memastikan kondisi kesehatan Atek dalam keadaan baik. “Berdasarkan keterangan dokter, tersangka sendiri sehat dan langsung ditahan,” pungkas Asor.


Atek sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 2,6 hektar lebih di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.


Kasus itu juga menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan salah seorang warga bernama Marnaek Situmorang.


Edward divonis 4 tahun penjara. Sementara Marnaek diketahui meninggal dunia sebelum sidang vonis di PN Simalungun.(BG/SMG)

TRENDINGMore