NEWSPOLITIKSUMUT

KPU P. Siantar Cek Anggota DPRD Daftar Caleg Parpol Lain

Rabu, 17 Mei 2023, 11:07 WIB
Last Updated 2023-05-17T04:07:44Z
Komisioner KPU Divisi Teknis Gina Ruthfefiliana Ginting.


P. SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Laksanakan verifikasi administrasi dokumen dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, salah satu yang menjadi perhatian KPU Kota Pematangsiantar yakni berkas anggota DPRD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan menggunakan Parpol berbeda.


Komisioner KPU Divisi Teknis Gina Ruthfefiliana Ginting, Rabu (17/5) menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi yang mencakup banyak hal, termasuk untuk mengetahui apakah Bacaleg berstatus PNS.


Menurut Gina, saat pengajuan dokumen Parpol kemarin, pihaknya belum melakukan verifikasi administrasi tiap Bacaleg.


 “Nanti, setelah kita melakukan verifikasi administrasi bakal calon, baru kita mengetahui apakah ada anggota DPRD yang mencalon dari partai lain atau apakah ada PNS yang mencalon menjadi anggota DPRD,” imbuh Gina.


Sesuai ketentuan Peraturan KPU dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada, lanjut Gina, anggota DPRD yang mencalonkan dirinya kembali menjadi anggota DPRD dari Parpol lain, harus mengajukan surat pengunduran diri dari partainya sebelumnya.


 “Kalau sudah begitu, itu sudah jadi internal partainya saat ini dan bukan ranah kita. Kalau PNS, harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) miliknya, tapi kalau tidak SK miliknya, harus menunjukkan surat pengunduran dirinya dan tanda terima dari yang berwenang di instansi tempatnya mengabdi,” jelas Gina.


Karena itu, Gina menyebutkan untuk saat ini pihaknya belum bisa menjawab pertanyaan apakah ada anggota DPRD yang mencalon dari Parpol lain atau PNS yang mencalon, sebelum melakukan verifikasi administrasi.(BG/PS)

TRENDINGMore