KRIMINALNEWSSUMUT

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

Selasa, 23 Mei 2023, 11:58 WIB
Last Updated 2023-05-23T04:58:18Z
Japolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat memaparkan penangkapan 173 kg ganja.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran sebanyak 173 kilogram ganja. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang pelaku.


Demikian disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji, Selasa (23/5).


“Saat ini, ketiga tersangka sudah kita amankan, yakni berinsial BF, SW dan SS,” kata Irsan.


Irsan menyebut pengungkapan itu bermula saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Kecamatan Batang Kuis, pada Jumat (19/5) lalu. Dengan teknik penyamaran, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial BF (38) di Kecamatan Medan Tembung.



Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 3 kilogram ganja.


“Pelaku berhasil ditangkap dan disita barang bukti tiga kilogram ganja,” sebutnya.


Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu diperolehnya dari pelaku berinisial F dan D. Mendapat informasi itu, petugas lalu menuju rumah F di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Setibanya di sana, petugas bertemu dengan istri siri dari D berinsial SW (31). Saat itu, SW mencoba mengelabui petugas dengan menyarankan agar menggeledah rumah orang tua D.


Namun, personel tetap masuk ke rumah D dan menemukan sebanyak 170 kg ganja. Selain ganja tersebut, polisi juga mengamankan SW dan ibu kandung tersangka F berinsial SS (44) yang turut berada di lokasi saat pengungkapan tersebut.


“Di lokasi rumah tersangka F didapati barang bukti ganja dengan berat 170 kilogram. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang,” ujarnya.


Selain ketiga pelaku, petugas kepolisian saat ini masih memburu dua tersangka lainnya, yakni F dan D. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


“Untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian,” pungkasnya.(BG/DS)


TRENDINGMore