DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Delitua Tangkap Seorang Pelaku Curanmor

Jumat, 19 Mei 2023, 13:17 WIB
Last Updated 2023-05-19T06:17:56Z

Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polse


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pria yang nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) demi memenuhi kebiasannya untuk judi dan mengkonsumsi narkoba.


Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, tersangka adalah Andi Roy Tarigan (41) warga Patumbak Kabupaten Deli Serdang.


Dedy mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan warga Gang Tumiran Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Medan Johor yang mengaku kehilangan motor pada Oktober 2022 silam.


Meski bebas berkeliaran selama lebih kurang tujuh bulan, polisi ternyata masih terus memburu pelaku. Polisi yang mendapat informasi keberadaanya, langsung melakukan penangkapan pada, Selasa (16/5).


“Pelaku kita tangkap di salah satu rumah yang ada di Gang Bakti, Kelurahan Delitua,” ujarnya, Kamis (18/5).


Baca juga : Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor yang Beraksi di RS USU


Dedy mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BK 3780 AFP milik warga. Selain itu, pelaku juga mengatakan dirinya sudah dua kali melakukan curanmor.


“Menurut pengakuannya, pelaku nekat mencuri sepeda motor untuk berjudi dan beli narkoba,” ucapnya.


Selain itu Dedy juga mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa untuk mengetahui dimana saja pelaku pernah beraksi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya(.BG/MED)

TRENDINGMore