HUKUMNEWSSUMUT

Pengedar Sabu, Warga Sergai Diamankan Sat Narkoba Polres T. Tinggi

Sabtu, 03 Juni 2023, 15:56 WIB
Last Updated 2023-06-03T08:56:13Z
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Tebing Tinggi.


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Seorang pria inisial Z (49) alias Marko diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (2/6) di Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir rel kereta api dekat pohon kelapa sawit.


Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Sabtu (3/6).


“Petugas menangkap seorang pelaku pengedar sabu, warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ungkapnya.


Agus menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dari warga yang resah atas tindakan pelaku mengedarkan sabu, pada Jumat (2/6). Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kampung Lalang.


Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,10 gram, 1 buah tas kecil berwarna merah di dalamnya terdapat 20 klip plastik kosong transparan dan 1 buah pipet plastik.


“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus.(BG/TT)

TRENDINGMore