Ketiga tersangka dan barang bukti di Mapolres Sibolga. |
SIBOLGA-BERITAGAMBAR :
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja, Senin (30/10) dinihari. Tiga pria asal Kota Padangsidimpuan diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasi Humas, Iptu Suyatno, Selasa (31/10) menjelaskan awalnya tim opsnal menerima informasi bahwa ada beberapa orang membawa ganja dari Padangsidimpuan menuju arah Sibolga. Sekira pukul 2.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi disebutkan.
Tepat di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), polisi berhasil menangkap 3 pria, masing-masing berinisial DP (28), MS (22) dan ZS (23).
“DP bekerja sebagai penjual ikan, MS buruh bangunan dan ZS tukang becak, ketiganya beralamat Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan,” kata Suyatno.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ransel warna hitam berisi 10 bungkus ganja. Selanjutnya, ketiga pria itu berikut barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus (10 kg) ganja, uang tunai Rp213.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BB 3970 FR dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam BB 3247 FN,” sebut Suyatno.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (BG/SBG)