Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan sikap, usai putusan bebas terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dengan tegas, JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lantaran tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan itu.
Hal itu disampaikan JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan, Selasa (31/10).
Baca juga:Achiruddin Hasibuan Akan Gugat Polda Sumut ke PTUN Terkait PTDH Kepolisiannya
“Tim JPU kasasi. JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tegas Yos.
Sebelumnya, Randi H Tambunan selaku JPU saat ditemui awak media usai sidang pembacaan putusan terhadap Achiruddin, pada Senin (30/10/23) mengatakan, supaya menanyakan langsung ke Kejatisu terkait apakah mengajukan kasasi atau tidak.
Randi tak berkomentar banyak, usai dinyatakan tak bersalah dan bebasnya mantan polisi itu dari segala dakwaan yang didakwakannya.
Achiruddin sendiri langsung sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU, setelah dirinya divonis bebas. (BG/MED)