DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Labura Serahkan STD-B kepada Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri

Selasa, 30 Januari 2024, 13:05 WIB
Last Updated 2024-01-30T06:05:12Z

 

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus, didampingi Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung, bergambar bersama usai menyarahkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

LABURA-BERITAGAMBAR:

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus, didampingi Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung, menyarahkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), Senin (29/1/2024) di Desa Simangalam.


Sebanyak 30 orang penerima STD-B yang langsung diserahkan Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus dengan seluas 43,1 HA kepada Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Labura drh. Sudarija.


Dalam sambutannya Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus mengucapkan terimakasih kepada tim Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang telah memfasilitasi acara ini dapat terlaksana dengan baik.


Lebih lanjut Bupati menyampaikan STD-B sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor : 98/Permentan/01.140/9/2013 merupakan keterangan keterangan budidaya yang diberikan kepada Perkebun


kemudian tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jendral Perkebunan nomor : 105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang pedoman penertiban surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya.


Bupati juga menjalaskan bahwa STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha diwilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah dan data teknis kebun.


Bupati menyampaikan sasaran penertiban STD-B ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 Ha.(BG/LBU)

TRENDINGMore