Kegiatan FGD Pemkab Labusel bersama GAPKI Sumut. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Heri Wahyudi hadiri acara Focus Group Discussion (FGD) koordinasi dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi (Pajak Penerangan Jalan non PLN).
Kegiatan FGD bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Digelar di Medan, beberapa waktu lalu.
Sekda mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
Heri menuturkan, beberapa hal penting disampaikan terhadap kewajiban perusahaan untuk pembayaran pajak daerah yang selama ini belum ditagihkan adalah pajak tenaga listrik, yang dihasilkan sendiri oleh genset atau turbin pabrik kelapa sawit dengan tarif 1,5%, bea perolehan hak tanah dan bangunan atas perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) dengan tarif 5%.
“Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memungut pajak tenaga listrik non PLN ke perusahaan-perusahaan,” sebutnya.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan, daerah sangat membutuhkan PAD untuk menjalankan pemerintahannya. Namun dalam mendapatkan PAD harus mempunyai payung hukum yang jelas tidak boleh juga semena-mena.
Dari hasil pertemuan tersebut seluruh GAPKI Sumut menyetujui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan akan membayarkan PAD ke pemerintah daerah setiap tahunnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, para pengurus dan dewan Pembina GAPKI Sumut, Asisten Perekonomian, Ralikul Rahman, Inspektur, Sopyan Hasibuan, Kaban Pendapatan, Hasan Basri Harahap, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perizinan, Asmamu Harahap dan Kabag Hukum, Yakub Arifi. (BG/LBS)