DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Ruben Nababan di Desa Pangaribuan Dairi

Jumat, 05 Januari 2024, 16:17 WIB
Last Updated 2024-01-05T09:17:27Z

 

Ruben Nababan tewas ditikam temannya.

DAIRI-BERITAGAMBAR:

Seorang pria berinisial HB (37) tersangka atas kasus pembunuhan terhadap korban, Ruben Juntison Nababan (34) di Desa Pangaribuan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terancam hukuman 15 tahun penjara.


Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari didampingi Wakapolres Kompol Denny Boy Panggabean bersama Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dan KBO Sumitro Manurung serta Kanit Resum Ipda P Lumban Toruan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Sidikalang, Jumat (5/1/2024).


Disebutkan Kapolres, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 Subs pasal 354 ayat (2), lebih Sub 351 ayat (3) dari KUHPidana.



"Terhadap tersangka diancaman hukuman 15 tahun Penjara," kata Agus.



Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian itu, yakni :


1.Satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang pisau lebih kurang 30 cm beserta sarungnya terbuat dari kayu.


2. Satu potong baju kaos lengan pendek berwarna biru ada robek dan noda bekas darah.


3.Satu potong celana pendek berwarna biru pinggang bergaris, hitam dan abu-abu.


4.Satu potong kaos oblong berwarna hitam lengan pendek warna abu rokok.


5.Satu potong celana pendek berwarna abu-abu.


Kronologi

Dijelaskan Kapolres bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada, Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.


Sebelum kejadian, dari keterangan tersangka berinisial HB, dirinya dengan mengendarai sepeda motor berangkat dari rumahnya hendak pergi menjaga ladang dengan membawa perlengkapan pisau dan senter.


Di tengah perjalanan menuju ladang, tersangka singgah di kedai milik marga Pangaribuan untuk minum tuak.


Di kedai itu, tersangka melihat Ruben Nababan (korban) bersama empat temannya sedang bermain dam batu dan tersangka pun ikut menonton.


"Setelah selesai bermain dam batu, mereka beralih main judi tuo, dan tersangka juga ikut bermain," sebut Agus.



Namun dalam permainan tuo itu, tersangka merasa tidak senang karena ada kecurangan yang dilakukan korban.


"Karena ada kecurangan tersangka pun meminta uangnya dikembalikan," ujar Agus.


Akan tetapi, korban tidak terima dan langsung memukul dan menyikut bibir tersangka dengan tangan sebelah kanan.


"Tersangka pun berusaha menghindar dengan cara mundur ke belakang," tutur Agus.


Kemudian korban berusaha memukul tersangka lagi. Merasa terancam, tersangka langsung mengambil/menarik sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan, dan selanjutnya menusuk bagian perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali.



"Terkena tusukan pisau, korban langsung terjatuh ke arah samping kiri," terangnya.


Melihat korban terjatuh, tersangka langsung membungkus kembali pisaunya dan menyimpannya ke dalam bagasi sepeda motornya.


Tersangka kemudian pergi ke rumah warga, Roidani Sitinjak dan memintanya mengantar ke Polsek Tigalingga untuk menyerahkan diri.


"Setelah kejadian korban dibawa ke RSUD Sidikalang, namun nyawanya tak tertolong lagi," ungkap Agus.


Ditambahkan Kapolres, agar kejadian serupa tak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, apalagi kejadian itu berawal dari adanya minum tuak dan perjudian.


"Saya berharap kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat," tutupnya


Sementara itu Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menyebutkan, setelah pemberkasan berkas perkara dalam waktu 2 sampai 3 hari ini berkasnya akan diantar ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.



"Setelah nanti ada petunjuk dari JPU, kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Dairi," terangnya.(BG/DA)


TRENDINGMore