Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. |
MEDAN-BERITAGAMBAR:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebesar Rp 1,7 miliar dan resmi ditahan.
Selain Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya, yakni RSR, anggota DPRD Labuhanbatu dan dua orang pihak swasta, yakni FS alias Abe kemudian ES alias Asiong.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal youtube KPK, Jumat (12/1/2024), menjelaskan, status keempat orang tersangka ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dalam paparannya, diungkapkan Ghufron bahwa Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi terhadap pengkondisian pemenangan proyek di Labuhanbatu untuk rekanan tertentu yang menyepakati.
Sejauh ini, proyek yang menjadi atensi Bupati yakni peningkatan jalan Sei Rakyat, Sei Brombang dan Sei Tampang - Sidomakmur dengan nilai proyek Rp 19, 9 miliar.
Dalam praktiknya Bupati Erik Adtrada Ritonga menaruh orang kepercayaannya, yakni RSR untuk melakukan pengaturan proyek disertai pennujukan kontraktor secara sepihak bersama besaran fee sebesar 5-15 persen dari total anggaran proyek.
Dalam kasus ini total uang pemberian hadiah yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 miliar dari pihak swasta yang telah disepakati, yakni FS dan ES
"Terjadi penyerahan uang kepada orang kepercayaan Bupati melaui tunai dan transfer," kata Ghufron
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, sebut Ghufron, aktif dalam proyek setiap SKPD di Labuhanbatu dan atensinya pada Dinas PUPR dan Kesehatan.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan bukti uang tunai sebesar Rp 551 juta dan akan melakukan pendalaman selama penyidikan kepada pihak - pihak yang menyerahkan uang kepada Bupati Labuhanbatu melalui orang kepercayaannya dan proyek lainnya.
Sebelumnya, lanjut Nurul Ghufron, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan laporan masyarakat.
Dari Labuhanbatu, KPK mengamankan sebanyak 10 orang, d iantaranya EAR (Bupati Labuhanbatu( RSR (Anggota DPRD Labuhanbatu), HEH (Kepala Dinas PUPR) , MHT (Kepala Dinas Kesehatan), FS alias Abe (pihak swasta), ES alias Asiong (swasta), AK (swasta), SS (ASN), EB (staff RSR) dan TR (swasta).(BG/DTC)