KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Deliserdang Amankan Pelaku Pelemparan Toko Ponsel di Petumbukan Galang

Jumat, 12 Januari 2024, 09:18 WIB
Last Updated 2024-01-12T02:18:17Z

Pelaku saat berada di kantor polisi. 


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Kepolisian Sektor Galang, Polresta Deli Serdang merespon cepat adanya berita viral di media sosial terkait aksi pelemparan toko ponsel oleh seorang pria dikarenakan tidak diberi uang oleh pemilik toko di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.


Pelaku Roni Abdi (42) warga Dusun I Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, berhasil diamankan polisi.


Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Jumat (12/1/2024).


Disampaikan awal kejadian berawal, Senin (8/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB, dua orang wanita yang sedang menjaga toko ponsel milik M Ranjuandi di Jalan Besar Petumbukan Dusun II Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang, dikejutkan oleh suara pecahan kaca steling akibat lemparan batu.


Dari depan toko mereka melihat pelaku berdiri di seberang toko sambil marah-marah dan mengancam mereka dengan kata-kata ‘Kubunuh Kau’, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP.


Keesokan harinya, Selasa (9/1/2024), petugas unit Reskrim Polsek Galang mendapat informasi langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Pelaku pelemparan saat itu diketahui bernama Roni Abdi (42) warga Dusun I Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.



Pelaku akhirnya berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya di Dusun I Desa Tanjung Gusti. Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan sebuah pisau dari pinggang kirinya. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku diboyong ke Polsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.


“Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu juta rupiah,” ujarnya. (BG/DS)

TRENDINGMore