DAERAHNEWSSUMUT

Polres Pematang Siantar Tangkap Pelaku Narkotika dan Sita BB 1,13 Gram

Minggu, 14 Januari 2024, 10:57 WIB
Last Updated 2024-01-14T03:57:35Z

 

Pelaku narkotika dan barang bukti yang diamankan Polres Siantar. 



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :


Polres Pematang Siantar melalui Satnarkoba, menangkap seorang pria berinisial AH (43) warga Jalan Ade Irma, Gang Gaja Mada, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan terhadap AH dilakukan Satnarkoba pada Sabtu, (13/1/24) di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Dame sekitar pukul 04:00 WIB.


Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu, Minggu (14/1/2024) menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkam informasi masyarakat.


Dia meneranglan, dari pelaku diamankan 6 paket sabu dengan berat 1,13 gram, kemudian satu buah HP dan uang tunau sejumlah Rp330.000.



Selanjutnya di hari yang sama, Satnarkoba juga menangkap seorang pria berinisial JP (23), dari rumah nya yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.


Penangkapan pria ini juga dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa pelaku memiliki nerkotika. Dari si pelaku, polisi menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,73 gram.


Dua pelaku yang diamankan polres mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Siantar.


“Pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan,” ucapnya.(BG/PS)

TRENDINGMore