KRIMINALNEWSSUMUT

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Selasa, 30 Januari 2024, 12:29 WIB
Last Updated 2024-01-30T05:29:49Z

 

Kedua tersangka bersama barang bukti diamakan di Polres Labuhanbatu.




LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :


Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis sabu.


Kedua tersangka berinisial THD alias Taufik (24) warga Jalan MH Thamrin Rantauprapat dan BVBS alias Bona (24) warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP P Napitupulu, Selasa (30/1/2024) mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 orang laki-laki yang menjual sabu di Jalan Aek Paing.


“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan, serta melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dicegat saat berkendara naik sepeda motor di Jalan Aek Paing, Sabtu (20/1/2024),” sebut Napitupulu.



Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu dengan berat 3,79 gram bruto dan berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik).


Barang bukti lainnya turut diamankan 1 unit handphone (HP) Android Asus warna hitam dan sepeda motor Kawasaki dengan nomor polisi (nopol) BK 2488 AJF.


Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BG/LB)

TRENDINGMore