DAERAHNEWSSUMUT

Ditreskoba Poldasu Ringkus Dua Penyelundup Narkoba, 16 Bungkus Narkoba

Jumat, 23 Februari 2024, 13:43 WIB
Last Updated 2024-02-23T06:44:07Z

Kedua tersangka saat diamankan Polisi.

 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang diselundupkan lewat Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).


Sabu dengan total berat 3,8 kilogram itu diamankan polisi dari dua orang tersangka, yakni, AK (24) dan MH (29). Keduanya warga Kota Aceh.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/2/2024) membenarkan terkait pengungkapan itu. Hadi sebut, kedua pelaku telah diamankan pihaknya, Kamis (22/2/2024) lalu.


“Tersangka berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh. Kita amankan pada Kamis semalam di kawasan Bandara Kualanamu,” ujar Hadi.


Lanjut Hadi, dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.


Kata Kombes Hadi, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang laki-laki dewasa sedang membawa narkotika jenis sabu.


“Jadi, awalnya kita dapatkan informasi, pada Rabu (21/2/2024), polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba,” ujarnya lagi. (BG/MED)

TRENDINGMore