DAERAHNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba

Kamis, 01 Februari 2024, 13:38 WIB
Last Updated 2024-02-01T06:38:49Z
Pelaku bersama barang bukti saat berada di Polres Simalungun. 


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba dari sebuah kontrakan di Huta 3 Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (31/1/2024).


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (1/2/2024) mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial MN (44) alias Tubin ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 53,61 gram.


Awalnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Siahaan, bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat.


“Pengintaian dilakukan selama beberapa hari, setelah kita menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat pelaku berdiri di depan rumahnya, lalu tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.



Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan menemukan 6 paket klip transparandiduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp380.000.


Saat diinterogasi di lokasi, MN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Masyarakat juga diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika,” pesannya. (BG/PS)

TRENDINGMore