Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samosir berhasil meringkus SS dan barang bukti. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samosir berhasil meringkus SS (46) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (29/2/2024) dinihari dari rumahnya di jalan lintas Simanindo-Tomok persisnya di Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir melalui Kasir Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung, Kamis (29/2/2024) di Mapolres Samosir.
“SS diduga dengan sengaja menanam beberapa batang pohon di duga narkotika jenis ganja di halaman rumahnya,” ujar Vandu.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke TKP, setibanya di lokasi Polisi langsung melakukan pengecekan dan benar ditemukan 5 batang di duga pohon ganja yang di tanam di dalam pot bunga berwarna merah bata.
Tim Opsnal Sat Narkoba memanggil penghuni rumah SS lalu mengakui tanaman ganja yang berada di pot bunga tersebut sengaja ditanamnya.
SS pun mengaku bahwasanya masih ada1 batang lagi di area perladangan.
Selanjutnya Polisi memboyong SS dan barang bukti 5 batang di duga tanaman narkotika jenis ganja ke Polres Samosiir untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan melanggar UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BG/VM)