KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Labusel Tangkap Komplotan Perampok

Kamis, 14 Maret 2024, 19:57 WIB
Last Updated 2024-03-14T12:57:55Z
Polisi saat melakukan olah TKP kasus perampokan di Labusel.


LABUSEL-BERITAGAMBAR :


Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah menangkap 3 dari 4 orang komplotan yang merampok pasangan suami istri, pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di perkebunan sawit Jalan Kebun Pik Cuan, Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.


Hal itu disampaikanKasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKP Gurbacov, Kamis (14/3/2024).


Gurbacov mengakui bahwa tiga orang pelaku yang merampok Wandi (42) dan istrinya Suriawati (40), warga Dusun Titi Payung Desa Teluk Panji Kampung Rakyat tersebut ditangkap Senin 11 Februari 2024 lalu, dan berdasarkan keterangan para tersangka, ternyata karena dendam dan mereka pun membuntuti korban.


“Para tersangka ini sudah merencanakan perampokan terhadap korban,” kata Gurbacov.


Lanjut AKP Gurbacov, tersangka DS dan AS berperan sebagai pemantau pergerakan korban di lokasi. Sedangkan tersangka Adi Siswanto dan pelaku Vendra (38) sudah menunggu di TKP untuk melakukan eksekusi.


“Setelah kejadian itu, korban membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/37/ III/2024/SPKT/ Polsek Kampung Rakyat/Polres Labuhan Batu Selatan/ Polda Sumut,” terangnya.


Berdasarkan laporan itu, kata Gurbacov, pihaknya melakukan olah TKP dan mengidentifikasi para pelaku. Awalnya pihaknya menangkap tersangka Adi Buncit dan AS di loket Bus Chandra Sidodadi Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Senin (11/3/2024) malam.


Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban, dan sisa uang korban sebesar Rp 1.200.000 serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp 1.134.000 rupiah.


Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Dedi Saputra (40) di kediamannya, Teluk Panji Kampung Rakyat.



Kepada polisi, Dedi Saputra dan AS mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban. Sedangkan tersangka Adi Siswanto dan pelaku Vendra (38) sudah stand by di TKP.


“Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pelaku Vendra,” ujarnya lagi.


Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 buah kapak, sepasang sandal jepit, senter kepala.


Selanjutnya, kalung emas 22 karat 2 untai, uang tunai Rp 1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp 1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit handphone milik pelaku dan 1 unit handphone milik korban.


Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (BG/LBS)

TRENDINGMore