KRIMINALMEDANNEWS

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pemuda, Diduga Tidak Tepati Janji Menikah

Minggu, 24 Maret 2024, 21:04 WIB
Last Updated 2024-03-24T14:04:46Z

 

Tersangka MR diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Seorang pria inisial MR ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (22/3/2024), tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap gadis inisial A (20), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.


Tersangka MR ditangkap di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.


Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan, korban mengadu ke polisi setelah tak kunjung dinikahi pelaku.


“Laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya,” kata Riffi, Minggu (24/3/2024).


Berdasarkan keterangan korban, awalnya tersangka mengajak ke rumahnya. Di sana, pelaku kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan seksual, namun korban menolak.


“Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban,” beber Riffi.


Namun, setelah beberapa lama waktu berlalu, tersangka ternyata mengelak untuk memenuhi janjinya, hingga korban akhirnya membuat pengaduan ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.


Riffi juga menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti. (BG/MED)

TRENDINGMore