DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Indrapura Ringkus Maling Rumah Yang Ditinggal Pergi

Minggu, 24 Maret 2024, 08:46 WIB
Last Updated 2024-03-24T01:46:48Z

 

Tersangka M alias Nami.


BATUBARA-BERITAGAMBAR :


Seorang pria pengangguran inisial M alias Nami (34) warga Lingkungan V Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura, pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.


Nami diringkus atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan sebilah parang mencongkel rumah Azrai Khusairi (25) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Jumat (22/3/24) sekira pukul 18.00 WIB.


Hal itu disampaikan Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik, Minggu (24/3/2024).


Jonni menjelaskan, saat tersangka melakukan aksinya, rumah korban sedang kosong karena ditinggal pergi.



Sekitar 2 jam kemudian, korban yang kembali ke rumahnya kaget melihat posisi kamar sudah teracak-acak.


Curiga, korban melihat ternyata jendela samping sudah dirusak dengan dicongkel paksa. Kemudian korban juga melihat uang yang ada di dalam lemari telah hilang sebesar Rp 280.000.


Tidak terima rumahnya diacak-acak maling, saat itu juga korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polsek Indrapura.


“Menerima laporan tersebut, saya langsung instruksikan Kanit Reskrim, Ipda Ade Sundoko Masri untuk memimpin penyelidikan,” jelas Jonni.


Tidak sampai 2 jam sejak korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Indrapura mengetahui keberadaan tersangka.


Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat tersangka sedang berada di rumahnya.


Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya, karena tidak memiliki uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari.


“Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,” tukas Jonni.(BG/BB)

TRENDINGMore